Imbas Korupsi Haji 2024: 8.400 Jemaah Antre 14 Tahun Gagal Berangkat!

Selasa, 26 Agu 2025, 11:15 WIB

JAKARTA - Skandal memalukan kembali mencoreng wajah Indonesia. Ribuan umat Islam yang sudah menunggu puluhan tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima harus menelan pil pahit. 

Bayangkan, ada 8.400 jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2024. Penyebabnya bukan karena masalah teknis, melainkan dugaan korupsi kuota haji yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ket. Foto: Potret orang sedang berjalan di sekitar kabah — Sumber: Unsplash

“Sebanyak 8.400 jemaah haji yang mestinya berangkat tahun ini justru tidak bisa berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (25/8/2025).

Asep menyebut kasus ini sebagai ironi besar yang tak boleh terulang. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Namun faktanya, ribuan kuota reguler malah dialihkan ke jalur khusus yang biasanya ditempuh oleh mereka yang mampu membayar lebih mahal.

Duduk Perkara Kuota Haji

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini berlaku enam bulan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk memperlancar penyidikan.

Yaqut sendiri sudah diperiksa selama empat jam pada Kamis (7/8). Akar masalahnya adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada masa kepemimpinannya. 

Kuota tambahan itu sejatinya diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan bilateral.

Namun, alih-alih dibagi sesuai aturan, setengah kuota justru dialihkan ke haji khusus. KPK juga menemukan indikasi adanya ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kementerian Agama. 

“Travel itu tidak hanya satu, bahkan lebih dari 100 agen ikut bermain,” jelas Asep.

Ibadah Suci, Tercoreng Ambisi

Kasus ini menampar wajah bangsa. Bagaimana tidak, ibadah yang seharusnya suci justru diperdagangkan. Ribuan jamaah yang menabung bertahun-tahun harus kecewa, sementara pihak-pihak tertentu diduga memperkaya diri dengan memanfaatkan jalur haji khusus.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK. Akankah kasus ini membuka daftar panjang pejabat dan agen travel yang bermain di balik kuota haji? Ataukah lagi-lagi akan berakhir dengan drama tanpa kejelasan?

Yang pasti, 8.400 calon jemaah haji sudah jadi korban nyata. Mereka bukan hanya kehilangan kesempatan berangkat, tapi juga kepercayaan terhadap sistem pengelolaan haji di Indonesia.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.