RIKIN Disiapkan, Kekayaan Intelektual Diarahkan Jadi Aset Bernilai
Kamis, 06 Agu 2026, 22:10 WIBJAKARTA â Penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan dalam memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual agar hasil riset, inovasi, serta kreativitas masyarakat dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
Melalui RIKIN, pemerintah juga dapat menyelaraskan kebijakan lintas sektor, meningkatkan daya saing industri berbasis inovasi, mendorong hilirisasi hasil penelitian, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya menegaskan dukungannya pada penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) yang menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Ia mengatakan RIKIN akan sejalan dengan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026â2045 yang dapat dijadikan acuan dalam membangun paradigma bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi yang tidak hanya dilindungi tapi juga untuk menciptakan nilai tambah melalui komersialisasi dan pembiayaan.
âRindekraf dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan RIKIN agar kebijakan kekayaan intelektual tidak hanya memperkuat aspek perlindungan, tetapi juga mendorong hilirisasi dan pemanfaatannya sehingga mampu meningkatkan investasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045,â kata Riefky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menekraf mengatakan kekayaan intelektual lebih dari sekadar hak yang dilindungi melainkan menjadi aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan melalui berbagai skema, seperti lisensi, waralaba, kemitraan, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Sejalan dengan arah tersebut, Kementerian Ekraf menjalankan sejumlah program unggulan, antara lain aktivasi Creative Hub, aktivasi Desa Kreatif, Creative by Indonesia, pengembangan talenta dan kewirausahaan kreatif, serta akselerasi IP lokal dengan semangat local heroes go national dan national champions go global.
Momentum penguatan ekosistem kekayaan intelektual juga didukung oleh capaian positif sektor ekonomi kreatif. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi ekonomi kreatif telah mencapai Rp61,33 triliun atau sekitar 47 persen dari target tahun 2026. Sementara itu, nilai ekspor sementara tercatat sebesar 9,99 miliar dolar AS hingga April 2026.
Menekraf optimistis penyatuan arah Rindekraf dan RIKIN akan memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing IP lokal di pasar global, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Melalui keselarasan kedua dokumen tersebut, kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, meningkatkan daya saing, memperluas investasi, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
âKebijakan perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual bisa berjalan secara terintegrasi dan semakin baik lagi ke depan. Sehingga dengan semangat satu sinergi berjuta kreasi, kekayaan intelektual menjadi bahan bakar utama ekraf sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,â harapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RIKIN akan dirumuskan untuk memaksimalkan KI sebagai penggerak ekonomi nasional.
Berdasarkan Global Inovasi Innovation Index, ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter serta ada 100 kurang lebih klaster mulai dari ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi yang berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional masing-masing negara.
âSaya berharap lewat forum ini kita akan merumuskan, sehingga nanti ada semacam rencana induk kekayaan intelektual kita yang kita bisa hasilkan bersama dan bisa kita rumuskan agar ini bisa menjadi proyek strategis nasional sehingga bisa bisa sangat baik buat semuanya,â ujarnya.
- Kekayaan Intelektual
- ekraf
- Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Pajak Daerah, Masyarakat Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Proses Perizinan Investasi di Lampung Terus Dipermudah Guna Menarik Pemodal
-
Tensi Dunia Memanas, Rupiah Hari Ini Ikut Tergelincir di Pasar Valas
-
Sampaikan Terima Kasih, Rodriguez Sambut Bantuan Gempa dari Trump
-
Ancol Siapkan Beragam Program Spesial Sambut Liburan Sekolah 2026, Catat Tanggalnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.