- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov Diusulkan Luncurka...
Pemprov Diusulkan Luncurkan Ojek Online
Selasa, 25 Feb 2025, 01:16 WIBJAKARTA â Untuk mengatasi masalah kesejahteraan pengojek yang tak ada berkesudahan, Pemprov Jakarta lebih baik membangun sendiri ojek online untuk warganya. âKeberadaan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov Jakarta dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan yang beberapa waktu belakangan kerap dikeluhkan pengemudi ojek dengan berunjuk rasa karena potongan aplikator yang dinilai terlampau tinggi,â tutur pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Senin (24/2).
Ini harus dibuat Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakilnya, Rano Karno. Jakarta mesti membuat aplikasi ojek sendiri untuk melayani warganya. Menurut Djoko, Pemprov Jakarta bisa membuat aplikasi sendiri. Dengan demikian, para pengojek baik online atau pangkalan, tidak tergantung lagi pada aplikator.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov tersebut bisa mengambil hanya 10 potongan atau setengah dari maksimal potongan yang bisa diterapkan aplikator Indonesia (20 persen). Maksimal potongan pun tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
âDengan aplikasi yang dikelola sendiri, Pemprov bisa mengambil maksimal potongan 10 persen saja. Itu sangat membantu,â jelas Djoko. Lebih lanjut, Pemprov Jakarta bisa menerapkan pelat kuning untuk kendaraan para ojek baik online ataupun pangkalan.
âUntuk ojek, bisa diterapkan pelat kuning. Saya enggak bilang ojol saja ya, tapi ojek pangkalan juga mesti memakai pelat kuning. Masalah online itu hanya sistemnya. Ojek di Jakarta itu dibuatkan pelat kuning saja,â ujar Djoko.
Menurutnya, dengan menjadikan para ojek berpelat kuning, mereka memiliki kejelasan legalitas dalam bekerja. Kinerja mereka di lapangan juga lebih terkontrol dan utamanya bisa mengakses bahan bakar bersubsidi. Penetapan ojek berpelat kuning, kata Djoko, bisa diterapkan seperti di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Kota Agats sudah menerapkan pelat kuning.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres yang Atur Perlindungan Ekosistem Ojol
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Surabaya, dan Sita Uang dalam Amplop dari Kantor BPN Mojokerto
-
Efek Margin Baru 7 Persen, Bulog Prediksi Raup Laba Rp1,14 T
-
Dampak Karhutla Waga Diminta Waspada! Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Masuk Kategori Peringatan
-
BPS Catat 319 Daerah Hadapi Kenaikan Harga Pangan
-
Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Makro 2027, Ekonomi RI Dihadapkan pada Tantangan Berat
-
Harga Emas Antam pada Rabu (02/9) Anjlok Rp40.000 Jadi Rp2,624 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.