Pemprov Diusulkan Luncurkan Ojek Online

Selasa, 25 Feb 2025, 01:16 WIB

JAKARTA – Untuk mengatasi masalah kesejahteraan pengojek yang tak ada berkesudahan, Pemprov Jakarta lebih baik membangun sendiri ojek online untuk warganya. “Keberadaan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov Jakarta dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan yang beberapa waktu belakangan kerap dikeluhkan pengemudi ojek dengan berunjuk rasa karena potongan aplikator yang dinilai terlampau tinggi,” tutur pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Senin (24/2).

Ini harus dibuat Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakilnya, Rano Karno. Jakarta mesti membuat aplikasi ojek sendiri untuk melayani warganya. Menurut Djoko, Pemprov Jakarta bisa membuat aplikasi sendiri. Dengan demikian, para pengojek baik online atau pangkalan, tidak tergantung lagi pada aplikator.

Ket. Foto: Aksi demo ojek online di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). — Sumber: ANTARA/Risky Syukur

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan aplikasi ojek yang dikelola Pemprov tersebut bisa mengambil hanya 10 potongan atau setengah dari maksimal potongan yang bisa diterapkan aplikator Indonesia (20 persen). Maksimal potongan pun tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

“Dengan aplikasi yang dikelola sendiri, Pemprov bisa mengambil maksimal potongan 10 persen saja. Itu sangat membantu,” jelas Djoko. Lebih lanjut, Pemprov Jakarta bisa menerapkan pelat kuning untuk kendaraan para ojek baik online ataupun pangkalan.

“Untuk ojek, bisa diterapkan pelat kuning. Saya enggak bilang ojol saja ya, tapi ojek pangkalan juga mesti memakai pelat kuning. Masalah online itu hanya sistemnya. Ojek di Jakarta itu dibuatkan pelat kuning saja,” ujar Djoko.

Menurutnya, dengan menjadikan para ojek berpelat kuning, mereka memiliki kejelasan legalitas dalam bekerja. Kinerja mereka di lapangan juga lebih terkontrol dan utamanya bisa mengakses bahan bakar bersubsidi. Penetapan ojek berpelat kuning, kata Djoko, bisa diterapkan seperti di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Kota Agats sudah menerapkan pelat kuning.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.