Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Minggu, 23 Agu 2026, 22:02 WIB

WASHINGTON DC - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (21/8) mengizinkan kelanjutan pembangunan ballroom Gedung Putih untuk sementara waktu.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengeluarkan penangguhan sementara yang membekukan putusan pengadilan tingkat bawah yang semula akan mewajibkan penghentian pembangunan, tanpa membahas legalitas proyek tersebut.

Dalam berkas pengadilan, pemerintahan Trump menyatakan bahwa per 14 Agustus, pembangunan proyek senilai 400 juta dollar AS yang didanai swasta tersebut telah mencapai 65 persen.

Ket. Foto: — Sumber: Eric Lee/Getty Images

Berkas itu juga menunjukkan bahwa tim yang terdiri dari 250 kru telah bekerja selama 20 jam sehari, tujuh hari seminggu.

Langkah terbaru Mahkamah Agung AS itu diambil dua pekan setelah pengadilan banding federal di Washington, yang keputusannya terpecah, pada 7 Agustus lalu memutuskan bahwa Presiden AS Donald Trump telah membangun ballroom baru di Gedung Putih secara tidak sah.

Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia menunda pelaksanaan putusan tersebut selama 14 hari guna memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mengajukan permohonan peninjauan oleh Mahkamah Agung.

Putusan tersebut, yang berpihak pada National Trust for Historic Preservation, menyebutkan bahwa hanya dalam waktu tiga hari pada Oktober 2025, "tanpa melakukan konsultasi yang telah dijanjikan atau memperoleh izin dari Kongres", Trump merobohkan seluruh Sayap Timur untuk membangun sebuah ballroom raksasa seluas 90.000 kaki persegi yang dibiayai oleh dana swasta tanpa "pengawasan Kongres".

Rencana perluasan ballroom Gedung Putih yang diusulkan Trump sebagian besar didukung oleh Gedung Putih dan banyak sekutu di Kongres, tetapi rencana tersebut menuai penolakan dan kekhawatiran dari beberapa anggota Partai Republik di Kongres. Ant

  • white house
  • oval office
  • mahkamah agung

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.