Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!
Minggu, 23 Agu 2026, 20:50 WIBBANJARMASI -Â Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyiapkan peraturan wali kota (perwali) guna menata keberadaan jaringan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan, Minggu (23/8).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, regulasi tersebut disusun sebagai landasan penataan jaringan agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak mengganggu estetika maupun ketertiban ruang kota.
"Melalui peraturan wali kota (perwali) akan mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya," ujarnya.
Menurut dia, penataan tidak akan menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemkot akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi dan karakteristik setiap ruas jalan.
Dinyatakan dia, sejumlah skema yang disiapkan antara lain pemindahan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, penggunaan metode boring tanpa melakukan penggalian terbuka, serta penerapan tiang bersama.
Menurut dia, pemkot juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau âetalase kabel bawah tanahâ.
Langkah tersebut, lanjut Febpry, diharapkan menjadi bagian dari penataan wajah kota sekaligus memberikan kepastian bagi penyedia layanan dalam membangun dan mengelola jaringannya.
Selain penataan fisik, kata dia, Pemkot Banjarmasin tengah menyiapkan konsep pengelolaan jaringan secara terintegrasi. Salah satu opsi yang dikaji adalah penunjukan operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.
Febpry menyebut skema tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok.
Namun, kata dia, penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi infrastruktur di Banjarmasin.
âKalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk pemkot,â ujarnya.
Regulasi baru tersebut, kata Febpry, juga memuat mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya.
Sanksi disiapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.
âTahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,â jelas Febpry.
Meski menyiapkan mekanisme penegakan aturan, Pemkot Banjarmasin mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha.
Febpry mengatakan, berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan.
- pemkot banjarmasin
- kabel optik banjarmasin
- penataan kabel bawah tanah
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.