Nelayan Muara Angke Minta Aturan Terkait VMS Dicabut
📅 Minggu, 23 Feb 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA– Nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta aturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang mewajibkan nelayan dengan perahu di bawah 30 gross ton (GT) menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal "vessel monitoring system" (VMS) agar dicabut.
Hal itu karena VMS dinilai sangat memberatkan bagi nelayan kecil. "Kami menolak. Ini ibaratnya sudah jatuh malah tertimpa tangga," kata nelayan cumi, Haji Suhari, di Jakarta, Minggu (23/2).
Menurut dia, regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan membuat nelayan harus membeli perangkat dengan nilai 18 juta rupiah per unit.
Selain itu, jika sudah terpasang, ada biaya perpanjangan setiap tahunnya yang dibebankan kepada para nelayan kecil ini. Tidak hanya sampai di situ, para nelayan juga dihantui sanksi denda uang jika mereka menangkap ikan di luar zonasi yang mereka miliki.
"Jangan memberatkan nelayan, apalagi banyak nelayan yang tidak paham dengan teknologi seperti ini," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menegaskan nelayan dari Jakarta Utara menolak hal ini dan akan menyampaikan agar aturan ini dicabut oleh KKP secara langsung. Pihaknya berharap agar aspirasi ini dapat diterima.
"Kami coba audiensi, tapi jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan. Penolakan ini juga dilakukan oleh nelayan dari daerah lain," kata dia.
Nelayan Muara Angke lainnya, Ji Kasum, menambahkan, dengan adanya VMS ini, keberadaan nelayan terlacak dan jika menangkap ikan di luar zona, mereka akan dikenakan sanksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sudah ada nelayan yang kena sanksi. Itu tambah memberatkan karena itu ketidaktahuan nelayan," kata dia.
Dia mengatakan regulasi ini memberatkan karena pendapatan nelayan yang melaut juga tidak menentu karena kadang menghasilkan, kadang tidak. "Ini yang akan kami suarakan agar didengar pemerintah dan aturan ini dicabut dan dikembalikan ke regulasi semula," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), Tri Waluyo, menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.
Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. "Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar 6 juta rupiah per tahun," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut. Jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.
Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap, mereka juga akan didenda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!