Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Beri Ampun Pelaku Penyimpangan Impor. Itu Merugikan Negara. Harus Ditindak!

📅 Sabtu, 22 Feb 2025, 09:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jangan Beri Ampun Pelaku Penyimpangan Impor. Itu Merugikan Negara. Harus Ditindak! Doc: istimewa
Ket. Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi

JAKARTA-Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi menegaskan, Pemerintah harus menindak tegas para aparat yang terlibat dalam kasus yang dapat merugikan negara. 

Dugaan ini memang perlu pembuktian agar tidak sekedar menjadi retorika politik tanpa ada dampak nyata pada perbaikan sistem. "Jika perlu, dilakukan investigasi melalui fungsi pengawasan marena kasus penyimpangan impor sangat merugikan negara,"tegasnya

Pada tahun 2024 Badiul mencontohkan, berdasarkan data kemeneterian Koperasi dan UMKM kerugian negara akibat impor tekstil ilegal mencapai Rp.6,2 triliun, terdiri pendapatan pajak Rp.1,4 triliun dan bea cukai Rp.4,8 triliun. 

Pemerintah juga perlu melakukan perbaikan tata kelola impor agar tidak merugikan negara secara sistematik. "DPR bisa terus melakukan pengawasan jika diperlukan melakukan revisi regulasi yang memungkinkan penyimpangan, dengan membentuk tim investigasi atau pembentukan pansus untuk mengawasi kinerja Impor,"paparnya

Adapun penegak hukum ujarnya, melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat, memeperkuat sistem pengawasan berbasis digital. 

Kementrian keuangan (Kemenkeu) dapat mendorong upaya audit independen terhadap bea cukai untuk menguji siatem transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mencegah penyelewengan impor yang dapat merugikan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penyimpangan impor, yang mengurangi potensi pendapatan negara. "Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai," kata Soedison di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa bahwa penyimpangan dalam aktivitas impor telah berdampak negatif terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara. Menurut dia, ada dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

"API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen," kata dia.

Menurut dia, terdapat dua modus utama penyimpangan dalam aktivitas impor. Modus pertama adalah importir API-P yang justru memasukkan bahan jadi bukan bahan baku, sedangkan modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.

“Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” katanya.

Dia menegaskan, dampak dari praktik tersebut sangat luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” kata dia.

Bentuk Panja

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.