Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wapres Filipina Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung

📅 Kamis, 20 Feb 2025, 02:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wapres Filipina Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung Doc: AFP/JAM STA ROSA
Ket. Wapres Filipina, Sara Duterte

MANILA - Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, telah meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan tuntutan pemakzulan terhadapnya, yang merupakan langkah hukum pertamanya untuk melawan kasus yang dapat mengakibatkan pemecatan dan larangan seumur hidup dari jabatan publik.

Majelis Rendah sebelumnya telah memakzulkan Wapres Duterte pada tanggal 5 Februari lalu atas tuduhan seperti anomali anggaran, pengumpulan kekayaan yang tidak biasa, dan dugaan ancaman terhadap kehidupan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, ibu negara, dan ketua DPR.

Putri dari mantan pemimpin negara itu saat ini dipandang sebagai kandidat kuat untuk pemilihan presiden 2028.

Dia telah berulang kali membantah melakukan kesalahan, dan mengatakan bahwa langkah untuk memakzulkannya, di tengah keretakan sengit dengan Marcos Jr, bermotif politik.

Dalam petisi yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Wapres Duterte menuduh Majelis Rendah telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang serius ketika dengan sengaja menghindari perlindungan konstitusional terhadap lebih dari satu proses pemakzulan terhadap pejabat yang sama dalam kurun waktu satu tahun.

“Strategi politik ini dilakukan dengan mengorbankan standar konstitusional dengan tujuan akhir agar pemohon secara permanen didiskualifikasi dari pencalonan untuk jabatan terpilih nasional mana pun,” ungkap dia dalam petisi pada tanggal 18 Februari.

Hentikan Persidangan

Dalam petisinya, Wapres Duterte juga meminta pengadilan untuk menghentikan Majelis Tinggi melanjutkan persidangan pemakzulan, yang sebelumnya telah diindikasikan oleh presiden Senat dapat dimulai pada bulan Juni, setelah pemilihan paruh waktu pada bulan Mei.

Ke-24 senator Majelis Tinggi akan bertindak sebagai juri dalam sidang pemakzulan yang dapat berujung pada pemecatan Duterte dari jabatannya dan larangan seumur hidup dari jabatan publik, yang akan menghilangkan harapan untuk menjadi presiden.

Ketua DPR Martin Romualdez tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun dalam sebuah pernyataan pada Rabu (19/2), para pemimpin DPR mengatakan bahwa tindakan putus asa Wapres Duterte itu ditujukan untuk menghindari akuntabilitas.

Sebelum Wapres Duterte mengajukan petisi tersebut, seorang pengacara yang mendukung Wapres Duterte pada Selasa (18/2) mengajukan gugatan hukum pertama terhadap pemakzulan tersebut di Mahkamah Agung, dengan mengatakan bahwa pemakzulan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak konstitusional karena dilakukan tanpa pengawasan yang tepat.

"Tidak ada pertimbangan dan diskusi yang layak. Wapres bahkan tidak dipanggil untuk menjawab tuduhan tersebut, jadi tidak ada proses hukum sama sekali," kata pengacara Israelito Torreon.

Torreon pun menambahkan bahwa Duterte tidak ada sangkut pautnya dengan pengajuan gugatan hukum tersebut, seraya menepis anggapan bahwa hal itu merupakan upaya hukum terakhir. “Ini adalah upaya yang sah dari pihak rakyat untuk menghentikan pengaduan pemakzulan yang tidak konstitusional,” kata dia. ST/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.