Koran-jakarta.com || Rabu, 19 Feb 2025, 02:30 WIB

Pendukung Duterte Ajukan Gugatan Kasus Pemakzulan

  • Wapres Filipina Sara Duterte

MANILA - Pengacara yang mendukung Wakil Presiden Filipina Sara Duterte pada Selasa (18/2) mengajukan gugatan hukum pertama terhadap pemakzulannya di Mahkamah Agung, dengan mengatakan bahwa pemakzulan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak konstitusional karena dilakukan tanpa pengawasan yang tepat.

Ket. Wapres Filipina, Sara Duterte

Doc: AFP/JAM STA ROSA

Duterte, yang pernah menjadi sekutu Presiden Ferdinand Marcos Jr, saat ini menghadapi persidangan bagi pemakzulannya atas tuduhan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Di antara kejahatan yang diuraikan ada juga dugaan rencana pembunuhan terhadap Marcos Jr.

"Tidak ada pertimbangan dan diskusi yang layak. Wapres bahkan tidak dipanggil untuk menjawab tuduhan tersebut, jadi tidak ada proses hukum sama sekali," kata pengacara Israelito Torreon yang merupakan salah satu dari 29 pemohon, di luar gedung pengadilan.

Pengajuan gugatan ini bertujuan untuk membatalkan pemakzulan dan mencegah Senat untuk melanjutkan persidangan, dengan alasan kurangnya waktu yang digunakan untuk evaluasinya di DPR, di mana pemakzulan diperkenalkan dan disahkan pada hari yang sama.

Torreon menambahkan bahwa Duterte tidak ada sangkut pautnya dengan pengajuan tersebut, seraya menepis anggapan bahwa hal itu merupakan upaya hukum terakhir. “Ini adalah upaya yang sah dari pihak rakyat untuk menghentikan pengaduan pemakzulan yang tidak konstitusional,” kata dia. SB/AFP/I-1

Tim Redaksi:
S
Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis
I
Ilham Sudrajat
Redaktur

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Selocahyo Basoeki Utomo S

Artikel Terkait