Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gagal Eksplorasi, Kampus Urung Kelola Tambang

📅 Rabu, 19 Feb 2025, 16:48 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Gagal Eksplorasi, Kampus Urung Kelola Tambang Doc: Antara.
Ket. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

JAKARTA - Setelah disoroti berbagai kalangan, perguruan tinggi akhirnya batal mengelola wilayah pertambangan. Hal itu dipastikan setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan perguruan tinggi memang tak diizinkan mengelola langsung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Meski demikian, kampus dapat menerima manfaat berupa pendanaan dari pengelolaan tambang. 

"Pendanaan itu bisa diberikan dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan dan keunggulan perguruan tinggi," ucapnya.

Bagi yang membutuhkan, ujarnya, bisa mengajukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya. Demi memperoleh pendanaan tersebut, kampus mesti bekerja sama dengan perusahaan tambang yang dikelola pemerintah melalui badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau swasta. 

"Dengan begitu perusahaan-perusahaan tersebut mendapat prioritas pengelolaan WIUP tambang mineral logam atau batu bara," ucapnya.

Dia mencontohkan di Papua, Universitas Cenderawasih (Uncen) bisa menjalin kerja sama riset dengan PT Freeport Indonesia. Kementerian ESDM, ujarnya, akan membuat regulasi teknis melalui aturan turunan dari UU Minerba.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi.

Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

Butuh Kemitraan

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris menyampaikan pandangan mini fraksinya terkait perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Anggota Panja RUU Minerba tersebut mengatakan penerimaan manfaat tambang bagi perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

"Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam," kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2). ers/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

45 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.