Gagal Eksplorasi, Kampus Urung Kelola Tambang
📅 Rabu, 19 Feb 2025, 16:48 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara.
JAKARTA - Setelah disoroti berbagai kalangan, perguruan tinggi akhirnya batal mengelola wilayah pertambangan. Hal itu dipastikan setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan perguruan tinggi memang tak diizinkan mengelola langsung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Meski demikian, kampus dapat menerima manfaat berupa pendanaan dari pengelolaan tambang.
"Pendanaan itu bisa diberikan dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan dan keunggulan perguruan tinggi," ucapnya.
Bagi yang membutuhkan, ujarnya, bisa mengajukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya. Demi memperoleh pendanaan tersebut, kampus mesti bekerja sama dengan perusahaan tambang yang dikelola pemerintah melalui badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau swasta.
"Dengan begitu perusahaan-perusahaan tersebut mendapat prioritas pengelolaan WIUP tambang mineral logam atau batu bara," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mencontohkan di Papua, Universitas Cenderawasih (Uncen) bisa menjalin kerja sama riset dengan PT Freeport Indonesia. Kementerian ESDM, ujarnya, akan membuat regulasi teknis melalui aturan turunan dari UU Minerba.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi.
Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Butuh Kemitraan
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris menyampaikan pandangan mini fraksinya terkait perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Anggota Panja RUU Minerba tersebut mengatakan penerimaan manfaat tambang bagi perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.
"Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam," kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2). ers/E-10
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!