MK Pastikan Hakim Konstitusi Akan Putuskan Perkara Seadil-adilnya
Sabtu, 15 Feb 2025, 01:10 WIBJAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam rangka menjelang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Senin (24/2), menegaskan kembali bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
Total 40 perkara yang masih bersengketa di MK tersebut terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
âKami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan),â ucap Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/2).
Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.
âIni perlu diingatkan agar-baik pemohon, pihak terkait-tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, âOh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macamâ,â ujar dia.
Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.
âYang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak,â kata Saldi menegaskan.
Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Usai putusan lanjut atau tidaknya (dismissal) perkara yang dibacakan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) lalu, hanya ada 40 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sementara itu, 270 perkara lainnya berakhir kandas.
Adapun total 40 perkara yang masih bersengketa di MK tersebut terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.Â
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
AS dan Tiongkok Hampir Capai Kesepakatan TikTok, Negosiasi Dagang Masih Berlanjut di Madrid
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
-
Penutupan Bandung Zoo Berimbas Menurunnya Jumlah Wisatawan
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.