Foto: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian para pemohon yakni melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.