Imbas Efisiensi Anggaran, Kementerian PPPA Tak Punya Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak
Sabtu, 15 Feb 2025, 12:16 WIBJAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi menyoroti imbas dari pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025 pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025, Menteri PPPA menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan hampir 50 persen, menjadi Rp153,7 miliar.
"Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/2).
Matindas menyoroti, setelah pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025, Kementerian PPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Â
Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai satu banding empat, sementara tingkat kekerasan terhadap anak satu banding dua.
Ia menegaskan bahwa program-program tersebut merupakan mandat dari berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Seharusnya efisiensi anggaran tidak boleh menghilangkan program-program Kementerian PPPA yang esensial bagi perlindungan perempuan dan anak," tandasnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI pada akhir 2024 mengharuskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penyesuaian anggaran.
Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang mencantumkan besaran pemotongan anggaran pada masing-masing K/L.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Pendampingan Anak
- Efisiensi Anggaran
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Kepala BGN Sebut Anggaran EO Rp113 Miliar Jadi Solusi Keterbatasan SDM
-
Tak Jujur soal Kesehatan, 6 Calon Petugas Haji Dipulangkan
-
Alcaraz dan Sabalenka Jadi Sorotan Saat Babak Kedua Australia Open Dimulai
-
Larangan untuk Pelangsir BBM di Barito Utara
-
Dipangkas 50 Persen, Perjalanan Dinas Kini Lebih Selektif atau Sekadar Simbolis?
-
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global
-
Trump Bersikukuh Kuasai Greenland dengan Cara Damai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.