Sebanyak 38 KK Korban Bencana Siap Menempati Rumah dari BNPB
📅 Minggu, 19 Jan 2025, 18:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
Kota Bogor– Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyatakan kesiapan 38 KK korban bencana di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan untuk menempati rumah baru berupa hunian tetap (Huntap) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Secepatnya, 38 KK ini akan menempati 38 unit bangunan rumah di Kampung Ciranjang, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bogor, Hanafi, Minggu (19/1).
Huntap disediakan sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana. Sebanyak 38 KK itu terdiri dari 24 KK asal Kelurahan Empang, 13 KK asal Kelurahan Batu Tulis, dan 1 KK asal Kelurahan Lawang Gintung.
Dia menjelaskan bangunan ini merupakan bantuan stimulan pembangunan rumah yang menggunakan anggaran dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Proses yang dilalui cukup panjang. Pemkot Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan koordinasi dengan BNPB, mulai dari pengajuan bantuan, kesiapan lahan, survei lokasi, hingga proses pembangunan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Warga harus menunggu kurang lebih dua tahun sejak terjadinya bencana pada Maret 2023.
"Kita inventarisir (relokasi) semua (korban bencana). Kita membangun 38 unit rumah tipe 36. Saya sudah cek, rumah-rumah ini layak pakai, bagus, ada ruang tamu, kamar mandi, kamar tidur, listrik, dan air minum. Semua sudah difasilitasi," ujarnya.
Dari sisi geografis, Pemkot juga memfasilitasi area hunian tetap itu dengan Tembok Penahan Tanah (TPT), pembangunan akses jalan, serta lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang jelas, pemerintah berpikir untuk menyelamatkan warga sehingga kita tempatkan mereka di tempat yang lebih layak," terang Hanafi.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian warga, Huntap inidapat ditempati secara gratis oleh warga selama dua tahun dengan biaya retribusi sewa 0 rupiah.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Sebab, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah harus memiliki keputusan yang berlaku sehingga dibutuhkan persetujuan sewa.
Sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga terdampak, pembebasan retribusi penyewaan tanah dan bangunan telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bogor tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembebasan atas Pembayaran Uang Sewa Barang Milik Daerah Pemkot Bogor berupa tanah seluas 6.295 meter persegi.
"Asumsinya, kita berharap setelah dua tahun kondisi ekonomi warga membaik," ujarnya.
Hal lain yang juga disosialisasikan kepada warga yang akan menempati Huntap adalah larangan untuk mengalihkan fungsi bangunan, misalnya mengontrakkan kepada pihak lain.
Sehingga, warga yang telah mampu membeli rumah sendiri atau tidak lagi tinggal di Huntap diwajibkan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada pemerintah agar bangunan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!