Sejumlah Insentif Disiapkan untuk Penempatan DHE SDA
Kamis, 16 Jan 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan jenis instrumen baru untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yakni melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
âKami mempersiapkan dua instrumen baru (untuk penempatan DHE SDA), yaitu SVBI dan SUVBI yang Insya Allah nanti pada saatnya kami akan jelaskan,â kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2025 di Jakarta, Rabu (15/1).
Perry mengatakan, selama ini BI telah menyediakan sejumlah instrumen yang digunakan sebagai tempat untuk menampung DHE SDA seperti term deposit valas hingga foreign exchange swap (FX swap).
âKita juga bisa menawarkan untuk hedging, yang disebut FX swap. Kalau eksportir memerlukan kebutuhan rupiahnya, bisa men-swap-kan valasnya, untuk itu ke bank dan juga bisa ke BI,â kata dia.
Terkait dengan kebijakan DHE SDA, Perry mengatakan bahwa BI juga terus melakukan diskusi bersama pemerintah untuk menyampaikan pandangan bank sentral terhadap penyempurnaan aturan DHE SDA.
Dalam hal ini, dia juga mengingatkan tugas BI yaitu menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk ke rekning khusus (reksus).
âMekanismenya itu, DHE SDA dari eksportir dimasukkan ke reksus. Reksus ada berbagai instrumen untuk penempatan dan pemanfaatannya baik di bank maupun di BI,â kata Perry.
SVBI dan SUVBI termasuk instrumen moneter pro-market yang diterbitkan oleh BI. Instrumen moneter pro-market lainnya yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Hingga 14 Januari 2025, berdasarkan data BI, posisi instrumen SVBI dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar 1,96 miliar dollar AS, dan 436 juta dollar AS.
Revisi Aturan
Adapun revisi aturan DHE SDA ditargetkan selesai pada Januari 2025. Pelemahan mata uang rupiah menjadi salah satu alasan pemerintah bakal merevisi aturan DHE SDA. Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan OJK (POJK).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto manjanjikan bunga imbal hasil term deposit valuta asing DHE alias TA Valas DHE di Indonesia akan lebih tinggi dari Singapura. Bunga TA Valas DHE itu diberikan agar para eksportir tidak rugi meskipun harus menanamkan devisanya lebih lama di Indonesia.
Diakuinya, pemerintah berencana memperpanjang masa simpan DHE sumber daya alam dari minimal tiga bulan menjadi satu tahun. Namun, politisi Partai Golkar itu enggan mengungkap besaran pasti bunga TA Valas DHE tersebut.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga BBM di Inggris Melonjak, SPBU Alami Gangguan Pasokan
-
Arus mudik sepeda motor di Pantura
-
Harga Telur Bergejolak, Satgas Saber Pangan Jabar Turun Tangan Kendalikan Harga
-
Hari Film Nasional: JYFF 2026 Perkuat Peran Generasi Muda dalam Industri Kreatif Jakarta
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
Libur Paskah, Penumpang Kereta dari Jakarta Capai 30 Ribu Orang
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59% di Triwulan I, Topang Seperenam Ekonomi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.