AirNav Indonesia Terima Pengalihan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika dari Ditjen Hubud
Kamis, 16 Jan 2025, 21:19 WIBJAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menyambut dengan positif pendelegasian kewenangan Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa kepada Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana B. Pramesti.
"Kami sangat antusias atas kegiatan yang telah dinanti-nantikan selama ini, pendelegasian ini merupakan wujud kepercayan Pemerintah kepada AirNav Indonesia untuk secara utuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika,â kata Polana di Jakarta, Kamis (16/1).Â
Ditambahkannya, dokumen AIP (Aeronautical Information Publication) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara untuk menyediakan informasi penerbangan yang penting bagi keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara.
Dokumen ini digunakan sebagai referensi utama oleh pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan penyedia layanan navigasi udara.
AIP memuat informasi rinci yang mencakup aspek operasional dan teknis penerbangan meliputi struktur wilayah udara, prosedur navigasi udara, prosedur kontingensi untuk keadaan darurat, tata letak bandara, panjang dan lebar landasan pacu, prosedur take-off dan landing, dan lainnya termasuk regulasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.Â
âPendelegasian ini juga upaya Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar bisa berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkanâ lanjut Polana.
Airnav Indonesia juga akan terus berupaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, salah satunya adalah transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah diakses dan digunakan.
Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.
âAirNav Indonesia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan AIP ini sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan, dan kami pun akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersedia tetap relevan, Â up-to-datedan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesiaâ tutup Polana.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Pemkab Bekasi Dorong Pengembang Penuhi Kewajiban Serah Terima Fasos dan Fasum
-
Putri KW Lolos dari Adangan Michelle Li
-
BPH Migas Temukan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh Truk Terindikasi Disalahgunakan.
-
Kabar Baik Guru ASN, Kemendikdasmen Cairkan Rp18 Triliun Tunjangan 2026
-
Dalam Implementasikan ATMAS, CANSO Nilai AirNav Indonesia ”On the Right Track"
-
Kini Giliran Korsel Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat
-
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng, Akses Ditutup hingga April 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.