Ratusan Rencana Kerja Tambang Disetujui, Sektor Minerba Masuk Fase Akselerasi

Jumat, 12 Jun 2026, 22:30 WIB

JAKARTA – Sektor tambang mineral dan batu bara (minerba) memiliki peran strategis sebagai sumber penerimaan negara, pemasok bahan baku industri, serta penggerak aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Di tengah meningkatnya kebutuhan mineral untuk industri manufaktur dan transisi energi, pengelolaan minerba semakin dituntut tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Masyarakat saat berada di salah satu lokasi tambang emas di Blok 20 Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. — Sumber: ANTARA/ Dok

Namun, sektor ini juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi harga komoditas global, aspek keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan investasi yang besar.

Karena itu, tata kelola yang efektif menjadi kunci untuk memastikan manfaat ekonomi minerba dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 12 Juni 2026.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (12/6).

Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.

Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

“Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” ujar Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.

Ratusan pendampingan sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.