Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Maluku dan Densus 88 Kerja Sama Pencegahan Terorisme

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Maluku dan Densus 88 Kerja Sama Pencegahan Terorisme Doc: ANTARA/HO-Kemenkum Maluku
Ket. Pertemuan antara Kemenkum Maluku dengan Densus 88 Polda Maluku, di Ambon, Senin (13/1/2025).

Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku menjalin kerja sama dalam bidang pencegahan terorisme di daerah itu.

"Bersama Densus 88 kami menyepakati adanya kolaborasi antarinstansi yang harus selalu ditingkatkan terkhusus dalam pencegahan terorisme," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan tim Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku yang dipimpin oleh Kasatgas Densus 88 Anti Teror Wilayah Maluku Kombes Pol I Wayan Sukarena.

Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk menghancurkan tindak pidana terorisme di Indonesia. Anggota Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, baik yang berkaitan dengan kelompok bersenjata maupun teror bom.

Berkaitan dengan hal itu beberapa tindakan pencegahan anti-terorisme yang dilakukan kedua pihak, antara lain meliputi meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang bahaya terorisme, mengembangkan sistem pengawasan dan pemantauan, meningkatkan kerja sama antarlembaga keamanan dan intelijen hingga mengembangkan peraturan dan undang-undang anti-terorisme.

Pada kesempatan itu juga Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemisahan kementerian, Kanwil Kemenkum Maluku lebih fokus pada pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, regulasi pada harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga strategi kebijakan hukum.

Oleh sebab itu, kata dia, peran konkret Kemenkum dalam pencegahan terorisme, yakni mengembangkan kebijakan hukum anti-terorisme, menyusun peraturan dan undang-undang terkait terorisme, mengawasi pelaksanaan hukum anti-terorisme dan menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami memiliki tenaga penyuluh hukum yang nantinya bisa berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait mencegah tindak pidana terorisme," ujar Saiful.

Sementara tugas Densus 88, yakni melakukan intelijen, mencegah terorisme, menindak terorisme, menyidik terorisme, mengidentifikasi terorisme, mensosialisasikan terkait bahaya terorisme.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.