Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Maluku dan Densus 88 Kerja Sama Pencegahan Terorisme

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Maluku dan Densus 88 Kerja Sama Pencegahan Terorisme Doc: ANTARA/HO-Kemenkum Maluku
Ket. Pertemuan antara Kemenkum Maluku dengan Densus 88 Polda Maluku, di Ambon, Senin (13/1/2025).

Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku menjalin kerja sama dalam bidang pencegahan terorisme di daerah itu.

"Bersama Densus 88 kami menyepakati adanya kolaborasi antarinstansi yang harus selalu ditingkatkan terkhusus dalam pencegahan terorisme," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan tim Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku yang dipimpin oleh Kasatgas Densus 88 Anti Teror Wilayah Maluku Kombes Pol I Wayan Sukarena.

Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk menghancurkan tindak pidana terorisme di Indonesia. Anggota Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, baik yang berkaitan dengan kelompok bersenjata maupun teror bom.

Berkaitan dengan hal itu beberapa tindakan pencegahan anti-terorisme yang dilakukan kedua pihak, antara lain meliputi meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang bahaya terorisme, mengembangkan sistem pengawasan dan pemantauan, meningkatkan kerja sama antarlembaga keamanan dan intelijen hingga mengembangkan peraturan dan undang-undang anti-terorisme.

Pada kesempatan itu juga Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemisahan kementerian, Kanwil Kemenkum Maluku lebih fokus pada pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, regulasi pada harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga strategi kebijakan hukum.

Oleh sebab itu, kata dia, peran konkret Kemenkum dalam pencegahan terorisme, yakni mengembangkan kebijakan hukum anti-terorisme, menyusun peraturan dan undang-undang terkait terorisme, mengawasi pelaksanaan hukum anti-terorisme dan menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami memiliki tenaga penyuluh hukum yang nantinya bisa berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait mencegah tindak pidana terorisme," ujar Saiful.

Sementara tugas Densus 88, yakni melakukan intelijen, mencegah terorisme, menindak terorisme, menyidik terorisme, mengidentifikasi terorisme, mensosialisasikan terkait bahaya terorisme.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.