Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Maluku dan Densus 88 Kerja Sama Pencegahan Terorisme
📅 Selasa, 14 Jan 2025, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemenkum Maluku
Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku menjalin kerja sama dalam bidang pencegahan terorisme di daerah itu.
"Bersama Densus 88 kami menyepakati adanya kolaborasi antarinstansi yang harus selalu ditingkatkan terkhusus dalam pencegahan terorisme," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.
Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan tim Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku yang dipimpin oleh Kasatgas Densus 88 Anti Teror Wilayah Maluku Kombes Pol I Wayan Sukarena.
Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk menghancurkan tindak pidana terorisme di Indonesia. Anggota Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, baik yang berkaitan dengan kelompok bersenjata maupun teror bom.
Berkaitan dengan hal itu beberapa tindakan pencegahan anti-terorisme yang dilakukan kedua pihak, antara lain meliputi meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang bahaya terorisme, mengembangkan sistem pengawasan dan pemantauan, meningkatkan kerja sama antarlembaga keamanan dan intelijen hingga mengembangkan peraturan dan undang-undang anti-terorisme.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan itu juga Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemisahan kementerian, Kanwil Kemenkum Maluku lebih fokus pada pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, regulasi pada harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga strategi kebijakan hukum.
Oleh sebab itu, kata dia, peran konkret Kemenkum dalam pencegahan terorisme, yakni mengembangkan kebijakan hukum anti-terorisme, menyusun peraturan dan undang-undang terkait terorisme, mengawasi pelaksanaan hukum anti-terorisme dan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami memiliki tenaga penyuluh hukum yang nantinya bisa berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait mencegah tindak pidana terorisme," ujar Saiful.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara tugas Densus 88, yakni melakukan intelijen, mencegah terorisme, menindak terorisme, menyidik terorisme, mengidentifikasi terorisme, mensosialisasikan terkait bahaya terorisme.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!