Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bila Jual di Atas HET

📅 Jumat, 10 Jan 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Bila Jual di Atas HET Doc: antara
Ket. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman - Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya

JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menoleransi penyelewengan tersebut.

“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Kamis (9/1).

Mentan menyampaikan hal itu menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai 300 ribu rupiah per kuintal atau melebihi HET serta keluhan petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.

Seperti dikutip dari Antara, Mentan mengungkapkan pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian. Pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani.

“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

Tindakan Tegas

Ke depan, tambah Mentan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.

Mentan menyatakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.

Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Gempa Venezuela: Peru Putus...
  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Wajib Tahu, Ini 3 Dampak Negatif Penyebaran Hoaks Selama Pemilu
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

Awas! Modus Baru Judol Lewat Komentar Medsos, Tunggangi Piala Dunia 2026, Ini Temuan Kemkomdigi

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.