- Home
-
- Luar Negeri
-
- CIO dan Kepolisian Korsel ...
CIO dan Kepolisian Korsel Capai Kesepakatan untuk Eksekusi Perintah Penangkapan Yoon Suk-yeol
Rabu, 08 Jan 2025, 00:05 WIBSeoul - Badan antikorupsi dan kepolisian Korea Selatan (Korsel) pada Senin (6/1) mencapai kesepakatan bahwa mereka akan bersama-sama mengeksekusi perintah penangkapan terhadap Presiden Korsel Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan di bawah kerangka unit investigasi gabungan.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) Korsel pada Minggu (5/1) malam waktu setempat mengirim dokumen resmi ke Kantor Investigasi Nasional (National Office of Investigation/NOI) Badan Kepolisian Nasional Korea, meminta agar tugas untuk mengeksekusi penangkapan Yoon dialihkan ke pihak kepolisian.
CIO membentuk unit investigasi gabungan dengan NOI dan kantor pusat investigasi Kementerian Pertahanan Korsel untuk menyelidiki deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon.
CIO mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan profesionalisme kepolisian dalam mengeksekusi perintah penangkapan dan kebutuhan akan struktur komando terpadu di lokasi, CIO memutuskan untuk menyerahkan tugas penangkapan Yoon kepada NOI agar pelaksanaan penangkapan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Namun, NOI pada Senin pagi mengungkapkan adanya kecacatan hukum pada dokumen tersebut, sehingga menyulitkan kepolisian dalam memenuhi permintaan tersebut. Menurut laporan media setempat, sikap pihak kepolisian menyiratkan bahwa tanggung jawab untuk mengeksekusi perintah penangkapan tersebut berada di tangan jaksa CIO, dengan polisi memainkan peran pendukung ketimbang bertindak sebagai eksekutor utama.
Kedua belah pihak sepakat pada hari yang sama untuk mempertahankan dan bekerja di bawah unit investigasi gabungan.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, unit investigasi gabungan mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk memperpanjang validitas surat perintah penangkapan Yoon. Namun, informasi spesifik mengenai durasi perpanjangan tidak diungkapkan.
Pihak kepolisian mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan Yoon dan akan secara aktif mencoba menangkapnya dalam upaya kedua untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan tersebut. Kepolisian pun menambahkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan CIO terkait langkah-langkah untuk mengatasi potensi pencegahan oleh dinas keamanan kepresidenan pada upaya penangkapan kedua..
Ketika ditanya apakah pasukan kepolisian khusus akan dikerahkan saat upaya penangkapan yang kedua, kepolisian mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan semua opsi yang layak.
Mosi pemakzulan terhadap Yoon diloloskan di Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember 2024 dan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Korsel untuk dibahas selama hingga 180 hari, dan selama periode tersebut kekuasaan kepresidenan Yoon akan ditangguhkan.
Yoon, yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan oleh badan investigasi, mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat, tetapi deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam setelahnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
‘APT’ dan ‘Golden’ Jadi Lagu K-Pop Pertama yang Masuk Nominasi Utama Grammy Awards 2026
-
Trump Setujui Korsel Bangun Kapal Selam Bertenaga Nuklir
-
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
-
Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi
-
OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
-
Netflix Bakal Garap Sekuel Serial Legendaris ‘A Different World’
-
Bupati: 2.200 Pelajar Kepulauan Seribu Dapat Kacamata Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.