Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Kenakan Tarif PPN 12 Persen

📅 Jumat, 03 Jan 2025, 11:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aprindo Pastikan Tak Ada Anggotanya Kenakan Tarif PPN 12 Persen Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Presiden Prabowo Subianto menghadiri konferensi pers terkait kenaikan tarif PPN di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (setting/mengatur) jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen," ujar Solihin, di Jakarta, Jumat (3/1).

Solihin menyampaikan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.

Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan.

Menurutnya, para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

"Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, di antaranya yang pertama kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Oman Tolak Penerapan Tol Kapal di Selat Hormuz

16 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Oman Tolak Penerapan Tol Ka...
Nasional
Dikaji, DPR Minta MUI Serah...
Daerah
Gapoktan di Kota Banjarbaru...

Bom Paket Guncang Monako, Miliarder Ukraina Jadi Korban

35 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Bom Paket Guncang Monako, M...
Megapolitan
Menjaga Kepedulian dan Kebe...

Pemda Tangerang Perkuat Keberlanjutan Ekosistem UMKM

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemda Tangerang Perkuat Keb...
  • Kemanusiaan Lintas Benua: Tiongkok Kucurkan 100 Juta Yuan untuk Korban Gempa Venezuela
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi ( QLola Bri ...
    Berikut ini Cara Aktivasi QLola BRI Panduan Aktifkan ...
  • Gapoktan di Kota Banjarbaru Rayakan Panen Padi
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi ( QLola Bri ...
    QLola by BRI..628 2178 50 9155... Sedih ya, teman-teman... ...
  • Macron dan Sultan Oman Sepakat Gandeng Tangan Demi Perdamaian di Timur Tengah
    Preview komentar:
    Token QLola Bri 62821 78 50 91 55... Sedih ...
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.