Lagi, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal sepanjang 2024
Kamis, 02 Jan 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) masih marak meskipun pemerintah telah menindaknya. Pada 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 1.046 situs PBK Ilegal. Padahal, pada 2023, Bappebti melakukan hal serupa terhadap 1.855 situs PBK ilegal
Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menegaskan Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs internet, media sosial, maupun aplikasi. "Sepanjang 2024, Bappebti memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,â tegasnya di Jakarta, Selasa (31/12).
Tommy menjelaskan, berdasarkan hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal. Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengimbau para pelaku usaha bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.
Modus Penipuan
Aldison menambahkan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi. Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).
Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada penawaranya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jateng Jadi Magnet Baru Investasi,: DEN Ungkap 27 Pabrik Baru Segera Beroperasi, Sinyal Kebangkitan Sektor Garmen dan Alas Kaki Nasional
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Selama Sepekan
-
Klasemen Liga Spanyol: Menangi El Clasico, Real Madrid Unggul Lima Poin Atas Barca
-
Negara-Negara Laut Utara Amankan Pasokan Energi Lewat Angin
-
BPBD Aceh Barat Padamkan Lahan Terbakar, Luas Area Terdampak 50,2 Hektare
-
Asyik, MGI Hadirkan Layanan Shuttle Premium Jakarta–Bandung dengan Konsep Hospitality dan Fasilitas Lounge
-
Presiden Prabowo dan MBZ Perkuat Kemitraan Strategis di Istana Qasr Al Bahr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.