Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Baru Empat Hari, Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 171 Ribu Tanda Tangan

📅 Senin, 23 Des 2024, 15:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Baru Empat Hari, Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 171 Ribu Tanda Tangan Doc: Website Change.org

Imbas dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memicu penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Segala bentuk penolakan telah disuarakan oleh masyarakat melalui beragam aksi sampai petisi. Termasuk petisi yang ditayangkan pada situs change.org berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ sejak 19 November 2024. 

Hingga Senin (23/12) siang ini, tepatnya pukul 14.50, sebanyak 175.605 tanda tangan berhasil diraih dalam petisi penolakan tersebut. Sedikit lagi untuk mencapai target tanda tangan sebanyak 200.000. 

Inisator pembuat petisi, Bareng Warga, mendorong pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga di website resmi change.org pada Kamis, (19/11). 

Dalam website tersebut, inisiator juga menjelaskan data pengangguran di Indonesia per Agustus 2024, yang angkanya mencapai sekitar 4,91 juta orang menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Tidak hanya itu, catatan BPS tahun 2022 juga menunjukkan bahwa dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya. Namun, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta di tahun 2024 hanya mencapai 5,06 juta rupiah. 

“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tambah Bareng Warga.

Dilansir dari USS Feed, massa aksi yang dipimpin oleh salah seorang perwakilan Bareng Warga, Risyad Azhary, telah menyerahkan petisi tersebut ke Sekretariat Negara RI pada Kamis, (19/12). Dirinya mengaku akan menunggu dan mengawal tindak lanjut dari pemerintah.

“Pokoknya, jangan sampai lewat. Kalau kebijakan ini masih dipaksakan, berarti jelas pemerintah hari ini enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas menengah, dan kaum bawah,” tukas Risyad.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.