Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baru Empat Hari, Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 171 Ribu Tanda Tangan

📅 Senin, 23 Des 2024, 15:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Baru Empat Hari, Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 171 Ribu Tanda Tangan Doc: Website Change.org

Imbas dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memicu penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Segala bentuk penolakan telah disuarakan oleh masyarakat melalui beragam aksi sampai petisi. Termasuk petisi yang ditayangkan pada situs change.org berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ sejak 19 November 2024. 

Hingga Senin (23/12) siang ini, tepatnya pukul 14.50, sebanyak 175.605 tanda tangan berhasil diraih dalam petisi penolakan tersebut. Sedikit lagi untuk mencapai target tanda tangan sebanyak 200.000. 

Inisator pembuat petisi, Bareng Warga, mendorong pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga di website resmi change.org pada Kamis, (19/11). 

Dalam website tersebut, inisiator juga menjelaskan data pengangguran di Indonesia per Agustus 2024, yang angkanya mencapai sekitar 4,91 juta orang menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Tidak hanya itu, catatan BPS tahun 2022 juga menunjukkan bahwa dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya. Namun, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta di tahun 2024 hanya mencapai 5,06 juta rupiah. 

“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tambah Bareng Warga.

Dilansir dari USS Feed, massa aksi yang dipimpin oleh salah seorang perwakilan Bareng Warga, Risyad Azhary, telah menyerahkan petisi tersebut ke Sekretariat Negara RI pada Kamis, (19/12). Dirinya mengaku akan menunggu dan mengawal tindak lanjut dari pemerintah.

“Pokoknya, jangan sampai lewat. Kalau kebijakan ini masih dipaksakan, berarti jelas pemerintah hari ini enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas menengah, dan kaum bawah,” tukas Risyad.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

19 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.