Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Prabowo telah Menandatangani UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

📅 Sabtu, 07 Des 2024, 09:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo telah Menandatangani UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Tangkapan layar - Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B.

Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.

Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Komisi III DPR Berkunjung k...
Daerah
Lagi Gandrung, Semua Mau Di...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.