Tiga Kebijakan Pemerintah Ini Bisa Bebani Ekonomi Masyarakat Tahun Depan
Jumat, 06 Des 2024, 00:00 WIBJAKARTA â Beban ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah rentan ke bawah, makin berat tahun depan. Ada tiga kebijakan pemerintah yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah bawah, yakni kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 peren dari 11 persen, lonjakan iuran wajib BPJS Kesehatan, serta pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mendesak masyarakat kelas menengah rentan ke bawah, terutama pengemudi ojek online (ojol) tidak dikeluarkan dari penerima subsidi BBM. Pemerintah jangan menambah beban pengemudi ojol.
âKebutuhan BBM mencakup sekitar 60 persen dari biaya operasional pengemudi ojol. Dengan adanya pembatasan subsidi BBM yang berpotensi menaikkan harga bahan bakar, pendapatan pengemudi ojol bisa terdampak, dan ini bisa menyebabkan kenaikan tarif layanan bagi konsumen," ungkap Meitri di Jakarta, Kamis (5/12).
Karena itu, lanjut dia, skema subsidi BBM bagi pengemudi ojol ini sangat diharapkan untuk menjaga tarif tetap terjangkau dan kelangsungan hidup para pelaku usaha mikro dalam ekosistem ekonomi digital.
Anggota DPR RI Dapil Jatim VIII itu mengungkapkan sektor transportasi daring berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, transaksi dari transportasi online di Indonesia menembus 142 triliun rupiah sepanjang 2024. Selain itu, industri ini turut menyerap banyak tenaga kerja, terutama di tengah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat.
âKami melihat pemberian subsidi BBM kepada pengemudi ojol sebagai bentuk dukungan atau apresiasi nyata dari pemerintah terhadap mereka yang turut berperan besar dalam perekonomian nasional," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Pati Jaya, memastikan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan subsidi BBM untuk ojol. Pemerintah dipastikan akan membuat keputusan yang berpihak pada masyarakat.
"Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM atau ojol itu masih exercise (dikaji) oleh pemerintah, jadi belum merupakan suatu keputusan," kata Bambang.
Skema UMKM
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meralat kembali pernyataannya terkait tidak dimasukkannya pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM subsidi karena dikategorikan sebagai bentuk usaha. Namun, kini Bahlil memberikan sinyal ojol tetap masuk kriteria penerima BBM subsidi dengan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM. Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan," ujar Bahlil Lahadalia, Kamis (5/12).
Senada, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan ojol telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM. Keputusan itu, kata Maman, berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu, yang di dalamnya Kementerian UMKM turut terlibat dan mengusulkan UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Dia kembali menegaskan, dengan demikian maka para mitra ojol dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi. Sementara aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi ini berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan kini tengah dilakukan kajian.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Harga BBM, Anggaran Subsidi Aman
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Penyanyi Olivia Rodrigo Umumkan Album Baru
-
B50 Bukan Strategi Ideal Turunkan Permintaan BBM Jangka Panjang
-
Dampak Ekonomi Ojol Nyata, Sumbang Rp565 Triliun untuk RI
-
Subsidi BBM Tetap Dilanjutkan, Kira-kira Apa Alasan Menkeu
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.