Australia Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 29 Nov 2024, 06:40 WIB

MELBOURNE - Anggota parlemen Australia pada Kamis (28/11) meloloskan aturan penting untuk melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial yang berarti menyetujui salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs populer seperti Facebook, Instagram dan X.

RUU tersebut kini telah disahkan oleh kedua majelis parlemen dengan dukungan bipartisan, dan perusahaan media sosial diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah remaja memiliki akun.

Ket. Foto: Sejumlah remaja di Melbourne, Australia, sedang mengakses media sosial dari telepon seluler mereka pada Kamis (28/11). Parlemen Australia pada Kamis (28/11) malam meloloskan aturan penting untuk melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial.  — Sumber: AFP/William WEST

Perusahaan-perusahaan tersebut, yang menghadapi denda hingga 32,5 juta dollar AS jika gagal mematuhi aturan tersebut, telah menggambarkan pengesahan undang-undang tersebut sebagai tidak jelas, bermasalah, dan terburu-buru.

Undang-undang tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen pada hari Rabu (27/11) dan disahkan oleh Senat pada Kamis malam. Undang-undang tersebut kini hampir pasti akan menjadi undang-undang.

Perdana Menteri Anthony Albanese yang mengincar kemenangan pada pemilu awal tahun depan, dengan antusias mendukung aturan baru tersebut dan menggalang para orang tua Australia untuk mendukungnya.

Menjelang pemungutan suara, ia menggambarkan media sosial sebagai platform untuk tekanan dari teman sebaya, pemicu kecemasan, sarana bagi penipu dan, yang terburuk dari semuanya, alat bagi predator daring.

Ia ingin, kata dia, anak muda Australia meninggalkan ponsel mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, tenis dan netball, serta berenang di kolam renang.

Di atas kertas, larangan ini merupakan salah satu larangan terketat di dunia. Namun, undang-undang saat ini hampir tidak memberikan perincian tentang bagaimana aturan tersebut akan ditegakkan hingga memicu kekhawatiran di kalangan ahli bahwa itu akan menjadi undang-undang simbolis yang tidak dapat ditegakkan.

Diperlukan waktu setidaknya 12 bulan sebelum rinciannya dikerjakan oleh regulator dan larangan tersebut mulai berlaku.

Beberapa perusahaan kemungkinan akan diberikan pengecualian, seperti WhatsApp dan YouTube, yang mungkin perlu digunakan remaja untuk rekreasi, pekerjaan sekolah, atau alasan lainnya.

Undang-undang tersebut akan diawasi secara ketat oleh negara lain, dengan banyak yang mempertimbangkan apakah akan menerapkan larangan serupa.

Para pembuat undang-undang dari Spanyol hingga Florida telah mengusulkan larangan media sosial bagi remaja, meskipun belum ada satu pun tindakan yang dilaksanakan. Sedangkan Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak 2021, dengan anak di bawah 14 tahun tidak diizinkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok. Selain itu waktu bermain gim daring untuk anak-anak juga dibatasi di Tiongkok. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP, Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Tim SAR Polda Kalimantan Barat Lakukan Patroli Pembasahan Lahan Terbakar

Kabut Asap Ganggu Sungai Kapuas, Warga Diminta Waspada Kecelakaan

Pemkot: Capaian CKG dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Kota Tangerang Sentuh 48 Persen

Semarak Kemerdekaan Selama Satu Bulan, Aston Sentul Sukses Gelar “Merdeka Heritage Festival”

Kemenaker Apresiasi Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang

Dinkes Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif untuk Ibu Bekerja

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Lestarikan Tradisi, Pemprov Babel Jadikan Nganggung sebagai Wisata Budaya

Dorong Kunjungan Wisata, Pasaman Barat Bina Pokdarwis untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Wisatawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.