- Home
-
- Luar Negeri
-
- Australia Sahkan Larangan ...
Australia Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Jumat, 29 Nov 2024, 06:40 WIBMELBOURNE - Anggota parlemen Australia pada Kamis (28/11) meloloskan aturan penting untuk melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial yang berarti menyetujui salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs populer seperti Facebook, Instagram dan X.
RUU tersebut kini telah disahkan oleh kedua majelis parlemen dengan dukungan bipartisan, dan perusahaan media sosial diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah remaja memiliki akun.
Perusahaan-perusahaan tersebut, yang menghadapi denda hingga 32,5 juta dollar AS jika gagal mematuhi aturan tersebut, telah menggambarkan pengesahan undang-undang tersebut sebagai tidak jelas, bermasalah, dan terburu-buru.
Undang-undang tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen pada hari Rabu (27/11) dan disahkan oleh Senat pada Kamis malam. Undang-undang tersebut kini hampir pasti akan menjadi undang-undang.
Perdana Menteri Anthony Albanese yang mengincar kemenangan pada pemilu awal tahun depan, dengan antusias mendukung aturan baru tersebut dan menggalang para orang tua Australia untuk mendukungnya.
Menjelang pemungutan suara, ia menggambarkan media sosial sebagai platform untuk tekanan dari teman sebaya, pemicu kecemasan, sarana bagi penipu dan, yang terburuk dari semuanya, alat bagi predator daring.
Ia ingin, kata dia, anak muda Australia meninggalkan ponsel mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, tenis dan netball, serta berenang di kolam renang.
Di atas kertas, larangan ini merupakan salah satu larangan terketat di dunia. Namun, undang-undang saat ini hampir tidak memberikan perincian tentang bagaimana aturan tersebut akan ditegakkan hingga memicu kekhawatiran di kalangan ahli bahwa itu akan menjadi undang-undang simbolis yang tidak dapat ditegakkan.
Diperlukan waktu setidaknya 12 bulan sebelum rinciannya dikerjakan oleh regulator dan larangan tersebut mulai berlaku.
Beberapa perusahaan kemungkinan akan diberikan pengecualian, seperti WhatsApp dan YouTube, yang mungkin perlu digunakan remaja untuk rekreasi, pekerjaan sekolah, atau alasan lainnya.
Undang-undang tersebut akan diawasi secara ketat oleh negara lain, dengan banyak yang mempertimbangkan apakah akan menerapkan larangan serupa.
Para pembuat undang-undang dari Spanyol hingga Florida telah mengusulkan larangan media sosial bagi remaja, meskipun belum ada satu pun tindakan yang dilaksanakan. Sedangkan Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak 2021, dengan anak di bawah 14 tahun tidak diizinkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok. Selain itu waktu bermain gim daring untuk anak-anak juga dibatasi di Tiongkok. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kapal Perang Australia Terobos Selat Taiwan, Militer Tiongkok Pasang Status Siaga
-
Trump Pecat Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem
-
BPS: Harga Beras Masih Cenderung Naik
-
Pemerintah Kaji Ulang Aturan E-Commerce, Pengawasan Platform Digital Siap Diperketat
-
Garuda Indonesia Group Optimalkan Bandara Halim untuk Layanan Penerbangan Citilink
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.