Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keterbukaan Informasi Publik Perlu Terus Digencarkan

📅 Selasa, 05 Nov 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keterbukaan Informasi Publik Perlu Terus Digencarkan Doc: ANTARA/HO-Komisi Inform
Ket. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) lingkup sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA – Masyarakat Jakarta perlu terus diedukasi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) karena menjadi hak setiap warga. “Tujuan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak mengakses informasi rakyat ke badan publik,” tutur Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Luqman Hakim Arifin, Senin (4/11).

Menurutnya, badan publik menggunakan uang rakyat, maka hak warga untuk bisa mengakses informasi lembaga tersebut. Luqman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan badan publik adalah semua institusi serta organisasi pemerintahan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Masyarakat bisa memohon informasi yang ingin didapatkan dari badan publik. Prosedur pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan fotokopi KTP,” tandas Luqman.

Setelah itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi. Kemudian PPID memberikan jawaban maksimal 10+7 hari kerja, apakah informasi dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau ditolak.

Waktu yang diberi berdasarkan undang-undang 10 hari. Mungkin, kalau melihat prosesnya agak lama karena banyak badan publik yang belum siap untuk menjalankan UU KIP. Jadi, pekerjaan besar badan publik adalah menata data yang ada di meja mereka. Ini untuk memilah informasi yang setiap saat, berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.

Ini menjadi tugas PPID. Mereka harus memilah data dan informasi. Apabila ada data tertutup, maka harus dilakukan uji konsekuensi. Misalnya, data pribadi kesehatan tidak bisa dikeluarkan. Karena itu ada proses memberikan landasan hukum mengapa informasi itu dilarang terbuka ke publik.

“Kalau badan publik tidak mendapatkan informasi yang diminta, maka bisa minta waktu pada hari ke-10 untuk memohon perpanjangan waktu. Setelah 7 hari, dia akan memberikan informasi,” ujarnya. Jika informasi tidak memuaskan, maka bisa mengirim surat keberatan atas jawaban tersebut ke badan publik. “Dibatasi waktunya 30 hari kerja,” katanya.

Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

Kendati demikian, masyarakat juga perlu memahami, terdapat informasi yang memang tidak dapat diberikan oleh badan publik.

Informasi yang tidak dapat diminta biasanya terkait keterangan yang dapat membahayakan Negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.