Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekap Seorang Remaja, Pemuda di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

📅 Jumat, 01 Nov 2024, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekap Seorang Remaja, Pemuda di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Irfan
Ket. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

TANGERANG - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan selama 10 hari sekaligus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat (1/11), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.

"Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan," kata Zain.

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa,red).

"Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban.Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut," ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar," ujarnya.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentinganterkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol...
Olahraga
Gagal Juara Bukan Akhir! Ti...
Daerah
Antisipasi Gempa Susulan, M...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.