Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Banjir, DKI Normalisasi Kali Ciliwung yang Lintasi Pengadegan dan Rawajati

📅 Jumat, 01 Nov 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Banjir, DKI Normalisasi Kali Ciliwung yang Lintasi Pengadegan dan Rawajati Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Ilustrasi - Pemandangan kawasan Kali Mampang yang sekitarnya terdapat rumah warga, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mereduksi luapan air yang menjadi penyebab banjir.

"Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sigit mengatakan maksud dari normalisasi Kali Ciliwung adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air yang dapat menimbulkan kerugian materiel dan imaterielwarga yang menghunidi pinggir kali.

Selain itu juga dibuatkan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalibanjir dan ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.

"Diharapkan juga tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung," ujarnya.

Dia menerangkankebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan seluas 13.101 meter persegi (m2) dan di Kelurahan Rawajati seluas 51.694 m2.

Dengan begitu total luas kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut mencapai 64.795 m2.

Pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoranmengacu kepada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dibagi dalam empat tahap yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.

"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 175 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," ucapnya.

Kemudian, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 36 bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.