Kejagung Jerat Tersangka Baru
📅 Sabtu, 26 Okt 2024, 04:22 WIB | Oleh: Tim PenulisTessa juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut, yang mengindikasikan masih ada upaya dari koruptor untuk mempengaruhi objektivitas hakim dalam mengadili suatu perkara. "Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut berharap temuan ini mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung untuk menutup celah-celah korupsi dan memperkuat integritas hakim.
"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup, baik dari sisi integritas maupun dari tadi yang ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan, ya kalau tidak salah oleh Bapak Presiden ya," kata Tessa.
Dia berharap kenaikan penghasilan tersebut bisa memperkuat integritas para juru adil dan menghilangkan perilaku koruptif di institusi pengadilan Republik Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!