Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Hukum Sebut Perpres Transisi Selesai Paling Lambat Besok

📅 Selasa, 22 Okt 2024, 00:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Hukum Sebut Perpres Transisi Selesai Paling Lambat Besok Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi keterangan setelah menghadiri acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa peraturan presiden (perpres) transisi yang akan mengatur tentang jumlah direktorat jenderal pada masing-masing kementerian akan selesai paling lambat Selasa (22/10).

"Itu perpres sementara diselesaikan mungkin malam ini atau paling lambat besok selesai," ujar Supratman setelah menghadiri acara penyambutan menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Perpres tersebut akan mengatur perihal pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Supratman memaparkan bahwa tim transisi Kementerian Hukum dan HAM sudah mengharmonisasi seluruh peraturan presiden yang terkait dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, ia memaparkan Kementerian HAM akan terdiri atas dua direktorat jenderal. Kementerian Hukum, dari enam direktorat akan menjadi tiga, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, serta Perundang-Undangan.

"Tapi, masih ada badan maupun staf ahli yang lain," ucapnya.

Sementara itu, untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kurang lebih ada tujuh eselon I yang terdiri atas direktorat jenderal, sekretariat jenderal dan inspektorat jenderal, serta ada tiga staf ahli.

Supratman mengatakan bahwa seluruh proses alih status, baik kepegawaian, sarana dan prasarana di Kementerian Hukum dan HAM akan selesai paling lambat pada Juni 2025.

"Upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program," tuturSupratman.

Dalam 100 hari ke depan, Supratman mengatakan akan fokus melaksanakan semua penajaman-penajaman yang sudah menjadi program prioritas Kementerian Hukum dan HAM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.