Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap Rp12 Miliar
Rabu, 09 Okt 2024, 08:55 WIBBANJARMASIN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) terkait dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers melalui siaran langsung "Youtube KPK RI" di Jakarta, Selasa, mengatakan SHB diduga menerima "fee" sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Ghufron menuturkan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron menyatakan penyidik KPK masih mencari dan berupaya mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab pada perkara tersebut.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Rata-rata Bensin di AS Lampaui 4 Dollar USD per Galon
-
Susunan Pemain Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal dan Kevin De Bruyne Jadi Starter
-
Pau Cubarsí Bek Pertama Jadi Pemain Muda Terbaik
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Menperin Lepas 2.361 Lulusan SMK Serentak, Mayoritas Terserap di Industri dan Berwirausaha
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.