DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa

Jumat, 11 Sep 2026, 15:00 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.

Menurut Khozin, usulan tersebut tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang memadai. Ia menilai persoalan fiskal juga tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses Pilkades secara langsung.

Ket. Foto: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. — Sumber: Antara

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat (11/9).

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini tidak terdapat keadaan darurat atau force majeure yang dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, terlebih hingga meniadakannya. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Khozin menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan juga berpotensi memicu dinamika di tingkat desa. Menurut dia, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan mekanisme formal untuk menampung dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.

Meski demikian, Khozin mengatakan DPR akan mengkaji dan menelaah aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa terkait keberlanjutan masa jabatan tersebut.

Tanpa Pilkades

Sebelumnya, dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.

Menurut dia, perkumpulannya juga meminta agar kepala desa petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu melaksanakan Pilkades dalam periode tertentu. Namun, skema tersebut tetap harus memiliki batas waktu yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menerima dan menampung aspirasi para kepala desa tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Dasco menyebut para kepala desa juga menyampaikan masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

Menurut Dasco, salah satu aspirasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan Pilkades, terutama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi di masyarakat desa.

Para kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ menyebut sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan pada 2027 hingga 2029. Mereka mengusulkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas waktu yang jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.