Kemenko PM: Pemerintah akan Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sabtu, 03 Okt 2026, 19:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah bersama BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program tersebut menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri, mengatakan 30 persen penerima manfaat ditargetkan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut dia, perlindungan tersebut diberikan untuk membantu pekerja menghadapi risiko pekerjaan yang dapat berdampak pada ekonomi keluarga.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kemenko PM

“Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif menghadapi situasi ekonomi. Pemerintah terus berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial agar tetap aman dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Dyah dalam penyaluran Program JSB di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (3/10).

Melalui program tersebut, pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dyah mengatakan risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarganya. “Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah," ucap dia.

Ia mengatakan, pemerintah ingin semua pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman. Untuk itu, ia mengajak pekerja memanfaatkan perlindungan jaminan sosial sebelum risiko pekerjaan terjadi.

“Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dyah.

Ke depan, pemerintah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan membayar iuran. Kemenko PM juga akan memantau pemanfaatan dan distribusi program, terutama bagi penerima manfaat di wilayah 3T. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.