Komdigi Ungkap Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan
Sabtu, 03 Okt 2026, 19:45 WIBJAKARTAÂ - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Ervan menegaskan bahwa operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Menurut dia, perlindungan tersebut harus memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
Perlindungan terhadap sisa kuota, tambahnya, tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun. âDalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,â ucap Ervan di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
Ia menambahkan, putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang ditawarkan operator. Hal terpenting adalah operator memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
Terkait adanya kenaikan harga paket rollover, Ervan mengatakan Komdigi akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya juga terus mengevaluasi mekanisme perlindungan yang diterapkan operator.
Hal senada turut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan. Ia menyebut, operator perlu menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif.
Dengan demikian, pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. Perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya bersifat preventif melalui pemberitahuan masa berlaku dan sisa kuota kepada pelanggan.
âNotifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,â ucap Denny.
Komdigi menemukan masih terdapat paket non-rollover pada tiga operator seluler yakni XLSMART, Indosat, dan Telkomsel, yang perlindungannya masih mengandalkan notifikasi.
Denny menyebut, dari 94 paket yang dilaporkan Indosat, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi.
Sementara itu, dari 95 paket yang dilaporkan Telkomsel, sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sedangkan 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi.
Adapun XLSMART melaporkan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover dari total 101 paket. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Rupiah Tertekan Sentimen Hawkish The Fed
-
Pendaftaran Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai Dibuka! Cek Cara Daftar dan 11 Stasiunnya
-
Jelang Duel Persija vs Persib, Ada Pengamanan Ketat di Sejumlah Titik Tangerang
-
Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah, Perkuat RUU Perampasan Aset
-
Pusat Kota Karawang Akan Memiliki Taman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.