Menkumham Tindak Lanjuti Tuntutan Kesejahteraan Hakim
📅 Selasa, 08 Okt 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim, seperti kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim.
"Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia)," ujar Supratman di Jakarta, Senin (7/10).
Supratman juga menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan dengan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, juga terjadi pertemuan antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
"Di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI," ucap dia.
Atas respons positif Menteri Hukum dan HAM, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso mengatakan akan menunggu hasil pembahasan yang terjadi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Kemenkeu, Komisi Yudisial, dan Bappenas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya," ujar Aji ketika ditemui di Kementerian Hukum dan HAM.
Aji meminta agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Ia menjelaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena (penggajian hakim) masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara," ucap Aji.
Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan hakim.
Aji mengatakan akan menanti hasil dari pertemuan tersebut hingga 11 Oktober 2024. Apabila tuntutan dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia tidak dipenuhi, maka ia akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim.
Terima Audiensi
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menerima audiensi ikatan hakim pada 8 Oktober atau Selasa (8/10). "Kami akan menerima audiensi dari ikatan hakim yang akan memberikan atau mengajukan aspirasi mereka terhadap kesejahteraan, dan lain-lain," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!