Kemendikbudristek: Kampus Berhak Atur Kerja Paruh Waktu Mahasiswa
Jumat, 27 Sep 2024, 19:51 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, menyampaikan, kampus memiliki hak mengatur kerja paruh waktu bagi mahasiswa. Pihaknya sendiri tidak memiliki aturan khusus terkait hal tersebut.
"Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas," ujar Haris, kepada awak media, Jumat (27/9).
Dia menerangkan, skema kerja paruh waktu bagi mahasiswa menggunakan beberapa model. Menurutnya, kampus memiliki program kerja paruh waktu atau magang bagi mahasiswa dengan kompensasi berupa honor, Satuan Kredit Semester (SKS), atau insentif lainnya.
"Sementara beberapa kampus yang lain ada yang menganggap partisipasi tersebut merupakan bagian dari pengalaman belajar atau magang akademis," tutur dia.
Sebagai informasi, Kerja paruh waktu bagi mahasiswa menjadi polemik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab, mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar sebagai ganti pemberian beasiswa.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikburistek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengaku sulit mengintervensi kebijakan ITB. Sebab, pihaknya tak memiliki aturan terkait kerja paruh waktu di kampus.
"Tidak ada. Kemendikbudristek tidak pernah ada kebijakan terkait mengatur pendayagunaan mahasiswa. Sehingga tidak ada peraturan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, ITB, Naomi Haswanto, menyebut manfaat dari penerima beasiswa adalah mendapatkan potongan keringanan UKT. Menurutnya, mahasiswa tak mendapat upah dari pekerjaan yang dilakukan. "Iya (mahasiswa tidak diupah, tapi dapat potongan UKT)," tuturnya.
ITB menawarkan berbagai bentuk kerja paruh waktu. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau praktikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
BPBD Mataram: Korban Abrasi di Kampung Bugis Ampenan Akan Dapat Bantuan Biaya Hidup
-
Perenungan Akhir Tahun, Psikolog HIMPSI Tekankan Pentingnya Menghargai Diri
-
Green House Bekasi Perlu Ditiru Daerah Lain
-
Penertiban Penjual Petasan di Malam Ramadan
-
Gerakan Ayo Bersepeda Diluncurkan Bupati Gowa, ASN Diajak Kurangi Kemacetan
-
Libur Lebaran 2026, Wisatawan Serbu Taman Mini Indonesia Indah
-
Api Menggila di Timur Australia: Belasan Rumah Tak Sempat Diselamatkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.