Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Tawuran Antar Geng di Surabaya

📅 Senin, 23 Sep 2024, 17:42 WIB | Oleh:
Polisi Gagalkan Tawuran Antar Geng di Surabaya Doc: ANTARA/HO-Polrestabes Surabaya
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam usai menggagalkan tawuran ala gangster beranggotakan anak-anak di Surabaya, Minggu dini hari (22/9).

SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan tawuran antar geng yang mayoritas anggotanya masih di bawah umur atau anak-anak.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Santoso menjelaskan anak-anak yang tergabung dalam dua kelompok ala gangster ini merencanakan tawuran melalui media sosial pada Minggu dini hari, 22 September 2024.

"Kami segera menerjunkan Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya," katanya dalam keterangan pers di Surabaya, Senin.

Patroli Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang terdiri dari 11 personel itu kemudian menjumpai sekelompok remaja yang mencurigakan saat melintas di kawasan Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo Surabaya.

Sekelompok remaja ini lari berhamburan saat dihampiri polisi di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Surabaya.

Namun lima di antaranya berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial ZFAS, BAI, ANF, MFEA dan MFA, semuanya warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, berusia 16 hingga 17 tahun.

Dari lima anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa masing-masing sebilah celurit dan golok, serta tiga unit telepon seluler.

Sepeda motor yang dikendarai anak-anak ini juga turut disita polisi.

Anak-anak yang ditangkap polisi itu mengaku tergabung dengan kelompok ala gangster bernama Kampung Tengah Horror. Mereka berencana bentrok dengan kelompok ala gansgter Barat Mysteri.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso memastikan akan terus berupaya mencegah tawuran antar gangster yang melibatkan anak-anak.

Sementara terhadap para remaja yang berhasil diamankan, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

"Saat ini kelima pelaku telah kami serahkan ke Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Kasat Samapta AKBP Teguh Santoso.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.