Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding

📅 Selasa, 17 Sep 2024, 13:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding Doc: antarafoto
Ket. Terdakwa Panca Darmansyah

JAKARTA - Terdakwa Panca Darmansyah menyatakan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, beberapa waktu lalu.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa (17/9).

Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.

Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Setelah vonis mati dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu lalu menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.