Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyelenggara LPBBTI Diminta Mitigasi Risiko Berantas Judi 'Online'

📅 Minggu, 08 Sep 2024, 19:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyelenggara LPBBTI Diminta Mitigasi Risiko Berantas Judi 'Online' Doc: Antara/ Istimewa
Ket. Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait melakukan mitigasi risiko untuk mendukung pemberantasan aktiviats judi online di Indonesia.

"Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (7/9).

Agusman menuturkan penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online.

Selain itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring).

Diproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan LPBBTI tetap terjaga sampai dengan akhir 2024.

Profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 terjaga dengan rasio non performing financial (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen, dan NPF net sebesar 0,84 persen.

Pada LPBBTI, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) per Juli 2024 dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen, lebih baik dibandingkan pada Juni 2024 yang tercatat sebesar 2,79 persen.

Sebelumnya, terdapat deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," ucap dia (28/8).

Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang turut dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

BPOM Tetap Awasi Program MBG

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.