Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ganggu Ketertiban Umum, Tiga WN Nigeria Dideportasi

📅 Rabu, 28 Agu 2024, 15:47 WIB | Oleh:
Ganggu Ketertiban Umum, Tiga WN Nigeria Dideportasi Doc: ANTARA/Irfan
Ket. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan memberikan penjelasan terkait kegiatan operasi gabungan yang berhasil mengamankan tiga WNA karena diduga melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum dalam acara konpres di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (28/8).

Tangerang -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria karena mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.

"Ketiganya kita amankan dalam operasi gabungan setelah menerima laporan masyarakat karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Rabu.

Ia mengatakan tiga WNA yang diamankan adalah berinisial CCA (38) dan GCC (22) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yaitu overstay dan OG (30) tidak dapat menunjukkan dokumen.

"Untuk WNA berinisia CCA, saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sembunyi di dalam balkon. Sedangkan GCC sempat lari saat berada di dalam supermarket," kata Dadan.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Heryansyah Daulay menambahkan operasi gabungan dilaksanakan oleh dua tim dengan wilayah yakni di Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside Pantai Indah Kapuk 2.

Dari hasil pemeriksaan, CCA (38) dan GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang ssing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Lalu untuk WNA inisial OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Ketiganya akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria melalui proses deportasi," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Uji Coba:  Swedia Dipa...
Olahraga
Liverpool Resmi Tunjuk Ando...
Olahraga
Jacob Roulstone Gantikan Ma...

Musim Panas Waspada Api, Kebakaran Nagan Raya Terus Meluas

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Musim Panas Waspada Api, Ke...

Untuk Kemajuan Rakyat, Riset Unika Atma Jaya Akan Diperkuat

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Untuk Kemajuan Rakyat, Rise...

Jonatan Christie Tembus Babak 8 Besar

1 jam lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Jonatan Christie Tembus Bab...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.