KPK Sebut Sebagian Shelter Tsunami NTB Sudah Roboh
Jumat, 16 Agu 2024, 00:59 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan tim untuk meninjau langsung kondisi tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menemukan sebagian bangunannya sudah roboh.
"Sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah lihat fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi, tidak bisa digunakan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Asep mengatakan penyidik KPK telah menggandeng pakar konstruksi dalam pemeriksaan kondisi bangunan dan akan melibatkan auditor dalam perhitungan kerugian keuangan negara
"Kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan diperiksa oleh ahli. Karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Namun Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan pakar konstruksi dan auditor terkait dengan shelter tersebut.
KPK pada Senin, 8 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka. Meskipun belum menyebut identitas lengkap keduanya, KPK mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh kontraktor dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar 1 tahun setelah penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.
Berita Terkait:
-
Pocari Sweat Run Lombok 2026 Padukan Sensasi Lari di Sirkuit dan Budaya Lokal, Tarik 9.200 Peserta
-
Para Siswa Digiring Mengikuti Pembelajaran Mengolah Sampah
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Luapan Kali Cijayanti Kabupaten Bogor Rendam 138 Rumah Warga
-
Mantan Wamenaker Noel Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Dugaan Pemerasan K3.
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.