Bank Berebut Dana Nasabah, LPS Tegaskan Belum Masuk Perang Bunga
Kamis, 03 Sep 2026, 23:10 WIBJAKARTA â Persaingan mendapatkan dana nasabah kembali menjadi perhatian di tengah dinamika likuiditas perbankan.
Kenaikan suku bunga deposito dan meningkatnya porsi simpanan dengan bunga khusus menunjukkan bank harus semakin agresif menjaga sumber pendanaan, meski LPS menilai kondisi saat ini belum dapat disebut sebagai perang suku bunga.
Situasi ini menjadi dilema bagi perbankan. Di satu sisi, bank membutuhkan dana murah dan stabil untuk menopang ekspansi kredit; di sisi lain, menaikkan bunga simpanan dapat memperbesar biaya dana dan menekan margin.
Ketika persaingan semakin ketat, ruang bank untuk menurunkan bunga kredit pun menjadi lebih terbatas, meski pertumbuhan kredit terus menguat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang saat ini tidak terjadi perang suku bunga antarbank karena likuiditas perbankan masih berada dalam kondisi yang ample, meski terdapat tantangan dalam distribusinya.
âSampai hari ini kami tidak melihat terjadi perang suku bunga. Tidak ada perang suku bunga. Karena memang, seperti kata Bu Destry (Gubernur BI), dari sisi supply itu tidak ada isu sebetulnya,â kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Saresehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).
Pada Juli 2026, pertumbuhan kredit secara industri mencapai 13,6 persen, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,21 persen. Dengan kondisi tersebut, ujar Anggiro, LPS menilai belum terdapat crowding out dalam penyaluran kredit.
âIni pendapat kami sebagai analis ya, karena kami tidak ikut di dalam proses penetapan suku bunga BI-Rate maupun pengawasan terhadap bank. Tapi saya kira, kalau saya boleh menyimpulkan, perbankan kita sehat dengan likuiditas cukup aman,â kata Anggito.
Ia menjelaskan, LPS memiliki mandat untuk menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) serta turut memperhatikan kebijakan BI-Rate.
Namun, Anggito mengamini terdapat distorsi pada suku bunga pasar akibat masih besarnya porsi simpanan yang memperoleh suku bunga khusus (special rate).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Anggito mengingatkan, pemberian suku bunga khusus kepada deposan atau korporasi besar berpotensi menghambat intermediasi karena bank perlu menyesuaikan suku bunga kredit dengan bunga simpanan tersebut.
Meski demikian, jelas Anggito, LPS tidak memiliki mandat untuk memaksa bank agar mengikuti TBP. Karena itu, LPS berupaya mempersempit kesenjangan antara TBP dan suku bunga pasar secara bertahap.
Dari sisi pemerintah, ia menyebut Menteri Keuangan mulai mengarahkan perusahaan-perusahaan di bawah Kementerian Keuangan atau special mission vehicle (SMV) untuk mengikuti TBP.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat diperluas ke sumber dana pemerintah lainnya. Dengan semakin banyak dana yang mengikuti TBP, suku bunga pasar diharapkan dapat turun secara bertahap dan mendekati TBP.
Sementara untuk korporasi besar, Anggito mengatakan bahwa LPS telah berkomunikasi dengan sejumlah bank yang menawarkan suku bunga khusus. LPS mengimbau bank tidak secara terus-menerus menawarkan suku bunga khusus kepada korporasi besar karena hal tersebut berpotensi menghambat intermediasi.
âTetapi kami ini sebatas whispering, ya komunikasi saja, tapi tentu tidak mungkin kami melakukan regulasi karena kami tidak punya mandat meregulasi,â kata Anggito.
Di sisi lain, Anggito menilai pemberian suku bunga khusus di atas TBP kepada deposan besar tetap merupakan mekanisme pasar selama bank yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat dan prudent.
Namun, nasabah yang menerima bunga di atas TBP memiliki konsekuensi berupa simpanannya tidak dijamin LPS apabila bank tersebut masuk dalam proses resolusi.
âKalau kami, senang sekali kalau semua bank itu tunduk kepada TBP. Tapi sekali lagi, TBP itu bukan alat untuk memastikan, kami hanya mengatakan, âIni lho, perhitungan penjaminan itu menggunakan TBP dalam hal terjadi resolusiâ,â kata Anggito.
Untuk diketahui, TBP yang berlaku saat ini untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 3,75 persen dan 6,25 persen. Sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum berada pada level 2 persen. TBP ini berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Timnas Iran Beri Penghormatan untuk Korban Serangan Sekolah di Tengah Bayang-Bayang Perang
-
Penguatan Otonomi Daerah Harus Diikuti Perubahan Kebijakan Anggaran
-
Kota Bogor Tuan Rumah Porprov XV/2026 Jabar, "Rubo" Jadi Maskot
-
Parade sepeda di Candi Sewu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.