Regulasi Asuransi Penjaminan Kredit Bantu Program Pemerintah Disusun
📅 Minggu, 28 Jul 2024, 18:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Uyu Septiyati Liman
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya tengah menyusun peraturan terkait asuransi penjaminan kredit untuk mendukung program pemerintah.
"Kami sedang menyusun terkait dengan penjaminan kredit. Jadi penjaminan kredit itu juga area yang menjadi perhatian OJK, terutama untuk mendukung program-program pemerintah," ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (26/7).
Dia mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memitigasi risiko jika terjadi kerugian dalam program pembiayaan yang dilaksanakan pemerintah, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain tengah mengembangkan asuransi penjaminan kredit, ia menuturkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya menyelesaikan revisi Peraturan OJK (POJK) tentang perusahaan penjaminan.
"Kami sedang menyusun POJK-nya, Insya Allah tahun ini POJK revisi perusahaan penjaminan akan kami keluarkan. Memang kita akan relaksasi supaya kapasitasnya meningkat," kata Ogi.
Dia menuturkan revisi tersebut mengusulkan gearing ratio perusahaan penjaminan ditingkatkan menjadi 40 kali dari yang sebelumnya sebesar 20 kali dari modal lembaga penjamin.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu kita harapkan bisa lebih kuat dan kapasitasnya itu kami tingkatkan. Kami sih rencananya mungkin aturannya, ya, 40 kali dari ekuitas," ujarnya.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2017, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!