Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikbudristek Tegaskan Joki Skripsi Bertentangan Asas Pendidikan Tinggi

📅 Jumat, 26 Jul 2024, 19:12 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek Tegaskan Joki Skripsi Bertentangan Asas Pendidikan Tinggi Doc: muhammad marup
Ket. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani.

JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, menegaskan joki skripsi bertentangan dengan asas pendidikan tinggi sebagaimana diatur dqlam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pernyataan tersebut merespons adanya perdebatan normalisasi joki skripsi di media sosial.

"Tentu fenomena perjokian sangat bertentangan dengan asas pendidikan tinggi," ujar Sri, kepada Koran Jakarta, Jumat (26/7).

Dia menyebut setidaknya praktik joki skripsi bertentangan dengan Pasal 3 dan 5 UU 12/2022. Dengan demikian, praktik joki tidak bisa dinormalisasikan baik untuk skripsi maupun dalam tugas perkuliahan.

Sri menambahkan, untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang dalam skripsi pihaknya menggunakan intervensi teknologi. Salah satunya penggunaan Artificial Inteligent (AI) yang telah disertai Panduan Penggunaan Generative AI (GenAI) yang memuat etika di dalamnya.

"Dalam panduan tersebut juga diberi inspirasi potensi metode asesmen yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi AI saat ini," jelasnya.

Di mengungkapkan, saat ini sudah ada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Didalamnya mengatur bahwa Skripsi bukan satu-satunya jenis tugas akhir mahasiswa. "Sehingga diharapkan program studi mencari bentuk tugas akhir yang sesuai dengan bidang ilmu dan berinovasi untuk terhindar adanya perjokian tersebut," katanya.

Regulasi Skripsi

Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, menyebut kampus perlu memiliki regulasi baku terkait skripsi. Hal tersebut untuk mencegah mahasiswa menggunakan joki saat menulis skripsi.

"Perguruan tingginya perlu memiliki regulasi tentang syarat minimal tatap muka atau bimbingan, agar bimbingan riil terjadi, bukan asal mengesahkan saja," terangnya.

Dia menyebut, kampus juga perlu membatasi jumlah mahasiswa bimbingan terhadap satu dosen. Dengan demikian, kualitas bimbingan akan terjaga. "Jadi harus dibatasi jumlah bimbingan per mahasiswa di setiap dosen. Agar dosen betul-betul punya waktu melakukan bimbingan," ucapnya.

Edy menekankan, kampus juga mesti memberikan sanksi tegas. Tidak hanya kepada mahasiswa yang melanggar, tapi juga dosen yang tak menjalankan SOP. "Memberikan sanksi tegas sampai dikeluarkan atau teguran lain buat mahasiswa yang melanggar, juga dosen yang tidak melalukan proses pembimbingan dengan benar," sebutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.