Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Jangan Abaikan Perlindungan Data Pribadi

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Jangan Abaikan Perlindungan Data Pribadi Doc: ANTARA/HO-DPR
Ket. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta

JAKARTA - Pemerintah diminta agar tidak mengabaikan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat, di samping melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional usai serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," kata Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/7).

Sukamta mengingatkan Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia. "Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," ucapnya.

Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.

Dia menuturkan Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa "Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam".

"Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan, kata dia, minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

Dia juga menyebut meski lembaga PDP belum terbentuk dan terdapat data pengecualian yang tidak bisa dibuka ke publik seluruhnya, bukan berarti menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberi informasi kepada para subjek data.

"Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," paparnya.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait keamanan data pribadi kepada masyarakat usai serangan siber yang melanda PDNS 2. "Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS. Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.