Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Jangan Sembarangan Berikan Informasi Data Pribadi

📅 Senin, 22 Jul 2024, 10:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masyarakat Jangan Sembarangan Berikan Informasi Data Pribadi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Masyarakat diimbau tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun. Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu (20/7).

Hal tersebut disampaikan Friderica dalam menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan KTP.

OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Inovasi Kebijakan

Pada kesempatan lain, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengusulkan sejumlah inovasi kebijakan digital yang dapat dipertimbangkan ke depan. "Visi umum yang melandasi rekomendasi-rekomendasi tersebut adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang mendorong inovasi, melindungi hak, memastikan inklusivitas, serta meningkatkan daya saing global," kata CEO CIPS Anton Rizki Sulaiman dalam Press Briefing CIPS DigiWeek 2024 di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dalam proposal 1, CIPS merekomendasikan peningkatan koregulasi dan adopsi instrumen penyusunan kebijakan yang inovatif. Kedua, melindungi kebebasan berpendapat dan kebebasan internet, serta berfokus pada keamanan pengguna.

Ketiga, Anton merekomendasikan pemanfaatan perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN untuk mendongkrak daya saing global Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.