Revisi UU Polri Harus Perkuat Cita-cita Reformasi
📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Darwin Fatir
JAKARTA - Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi terutama untuk penguatan sistem demokrasi.
"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi dalam diskusi publik bertema "Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda", di Jakarta, kemarin.
Edi mengatakan, pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah. "Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaa-nya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," katanya.
Acara diskusi menghadirkan sejumlah ketua organisasi pemuda di antaranya Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan Ridwan Saleh; Ketua Umum GPII, Masril Ikoni; Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto; Ketua Formas NU, Rouf Qusyairi; dan Ketum KMHDI yang diwakili Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan, Esa Purwita.
Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menyikapi revisi UU Nomor Polri, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citranya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!