Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU Polri Harus Perkuat Cita-cita Reformasi

📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU Polri Harus Perkuat Cita-cita Reformasi Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Ilustrasi - sejumlah personel Polri bersiaga.

JAKARTA - Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi terutama untuk penguatan sistem demokrasi.

"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi dalam diskusi publik bertema "Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda", di Jakarta, kemarin.

Edi mengatakan, pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah. "Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaa-nya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," katanya.

Acara diskusi menghadirkan sejumlah ketua organisasi pemuda di antaranya Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan Ridwan Saleh; Ketua Umum GPII, Masril Ikoni; Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto; Ketua Formas NU, Rouf Qusyairi; dan Ketum KMHDI yang diwakili Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan, Esa Purwita.

Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri.

Menyikapi revisi UU Nomor Polri, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citranya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

25 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.