Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemantauan Aktivitas Judi Online Lewat RT dan RW Dinilai Efektif

📅 Sabtu, 06 Jul 2024, 09:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemantauan Aktivitas Judi Online Lewat RT dan RW Dinilai Efektif Doc: antara
Ket. Rilis kasus judi online di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/7/2024).

JAKARTA - Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi menilai pendekatan yang paling efektif dalam memberantas judi daring (online) yakni dengan mengandalkan perangkat RT dan RW dalam memantau aktivitas warga di lingkungan rumah.

Cara ini dinilai Hariyadi paling efektif karena RT dan RW selaku perwakilan pemerintah paling bawah bisa memantau adanya aktivitas judionlinesecara langsung di tengah masyarakat.

"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judionline," kata Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/7).

Menurut Hariyadi, aktivitas judionline dapat menimbulkan dampak yang buruk di lingkungan sosial. Salah satu yang paling sering terjadi yakni keretakan rumah tangga.

Hal tersebut disebabkan karena judionlinedapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.

Selain dari segi perekonomian, aktivitas judionlinejuga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah.

"Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya," kata dia.

Karenanya, dia menilai peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judionline.

Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judionlinedapat ditekan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan PerjudianOnlineyang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judionlineditutup dan Satgas JudiOnlinedibentuk agar mempercepat pemberantasan judionline," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

23 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.