Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satpol PP Garut Segel Tempat yang Disalahgunakan Oleh Kelompok Kepercayaan

📅 Kamis, 04 Jul 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Garut Segel Tempat yang Disalahgunakan Oleh Kelompok Kepercayaan Doc: ANTARA/HO-Satpol PP Garut
Ket. Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Garut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel bangunan yang disalahgunakan oleh kelompok orang untuk tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.

"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat), bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko melalui telepon seluler di Garut, Rabu.

Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama Tim PAKEM yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, dan forum komunikasi pimpinan kecamatan menyegel bangunan di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Selasa (2/7/2024) malam, karena dipergunakan untuk jemaat aliran kepercayaan tertentu.

Satpol PP Garut yang sebelumnya sudah menyegel tempat itu, kata dia, saat ini dilaporkan kembali dipergunakan untuk kegiatan yang sama, sehingga kembali disegel lagi karena khawatir dapat memancing konflik di tengah masyarakat.

Penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Garut itu berjalan lancar, dan situasi di lapangan terkendali aman. Petugas memasang garis Satpol PP dan papan yang bertuliskan pesan tentang bangunan tersebut disegel.

Usep menyampaikan penyegelan itu sebagai tanda peringatan tidak boleh kelompok aliran tertentu melakukan kegiatan serupa di tempat tersebut. Petugas juga menutup akses dan mengunci bangunan tersebut.

Penyegelan itu, kata Usep, dilengkapi dengan berita acara penyegelan yang ditandatangani Penyidik Polisi PP, pemilik bangunan, dan tiga orang saksi yaitu Kepala Polsek Cilawu, unsur Koramil, serta Ketua RW setempat.

"Tidak hanya cuma menyegel dan memasang Pol PP Line, tapi menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan tripleks yang dipaku, sesuai SOP," katanya.

Ia menambahkan, pemilik bangunan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diminta tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah bagi kelompok aliran tertentu yang dilarang oleh pemerintah.

Jika kembali menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan aliran tertentu, kata dia, maka pihaknya meminta kepada pemiliknya untuk membongkar secara mandiri, jika tidak dilakukannya akan dibongkar oleh Satpol PP.

"Satpol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Busyet… 150 Roda Dua Dika...
Olahraga
Pelatih Mengeklaim, Tim Pan...
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.